78 Broker Ikuti Training dan Uji Kompetensi Jelang Penertiban Perusahaan Tanpa SIUP4 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 78 Broker Ikuti Training dan Uji Kompetensi Jelang Penertiban Perusahaan Tanpa SIUP4, http://surabaya.tribunnews.co

Jawa Pos 12 April 18

SURYA.co.id | SURABAYA - Training profesi broker properti digelar Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DPD Jawa Timur (Jatim) pesertanya meningkat.

Hal ini tak lepas dari hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Arebi Jatim yang menyiapkan langkah penertiban bagi perusahaan broker yang belum mengantongi SIUP4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Penjualan Perantara Properti) bersama regulator.

"Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 terkait kewajiban perusahaan broker untuk memiliki SIUP4. Sebagai syaratnya harus ada training dari Arebi untuk bisa mengikuti uji kompetensi sebagai syarat mengajukan surat ijin tersebut," jelas Dendy Wibisono, Assesor Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP-BPI), disela pelatihan yang digelar di Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Training sudah dilakukan sejak Senin (9/4/2018) dan hari terakhir pelatihan dilanjutkan dengan uji kompetensi LSP-BPI.

Kegiatan training tiap tahun sudah digelar Arebi dengan dua hingga tiga gelombang pelaksanaan di tiap tahunnya.

"Dengan jumlah peserta maksimal 40 orang. Itupun kadang sulit, tapi karena adanya peraturan baru itu, peserta training kali ini meningkat hingga 78 orang," tambah Ninik Hermawan, Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Arebi DPD Jatim.

Tenaga pemasar properti atau broker yang bersertifikat, saat ini ditargetkan bisa meningkatkan target penjualan ditengah pasar properti yang meningkat.

Baik pasar, penjualan, permintaan, dan produk. Apalagi di Jatim, baru sekitar 136 perusahaan yang tergabung dalam Arebi. Sedang  masih banyak perusahan yang belum.

Bahkan dari jumlah anggota tersebut, baru sekitar 80 persen yang mengikutkan tenaga pemasarnya untuk mendapatkan sertifikat broker properti.

"Awal tahun ini paling tidak triwulan I tahun 2018, penjualan properti melalui broker sudah lebih tinggi sekitar 20-25 persen dibanding periode yang sama tahun 2017. Hampir sama dengan tahun 2016. Dengan kondisi pasar yang bagus, penjualan yang mulai meningkat, produk yang mulai banyak disediakan pengembang maupun produk secondary, tenaga pemasar bersertifikat memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan penjualannya," tambah Rudy Susanto, Ketua Arebi Jatim.

Terkait dengan sanksi penertiban bagi perusahaan broker tanpa SIUP4, Rudy menyebutkan, dalam peraturan itu disebutkan bila pemilik perusahaan akan dikenali sanksi kurang penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Di Jakarta dan Bali sudah ada penertiban. Sudah ada yang disegel, dikenai sanksi, dan targetnya di bulan April ini, penertiban juga akan dilakukan di Jatim," tandas Rudy.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 78 Broker Ikuti Training dan Uji Kompetensi Jelang Penertiban Perusahaan Tanpa SIUP4, http://surabaya.tribunnews.com/2018/04/11/78-broker-ikuti-training-dan-uji-kompetensi-jelang-penertiban-perusahaan-tanpa-siup4.
Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Parmin